Respon Cepat 110 SPKT Polres Metro Jakarta Utara Tangani Dugaan Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Redaksi
- Jumat, 29 Mei 2026 21:57
- 24 Lihat
- Polri
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com - Personel Respon Cepat 110 SPKT Polres Metro Jakarta Utara bersama piket Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (29/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Kelapa Nias Blok GN 1 RT 001 RW 006, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Laporan diterima petugas sekitar pukul 01.50 WIB terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II SPKT Polres Metro Jakarta Utara bersama personel piket Reskrim langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui berinisial DR (31), seorang perempuan kelahiran Surabaya, 9 Januari 1995, yang berdomisili di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya di lokasi kejadian dan akan menggunakan jasa ojek online. Namun, korban diduga dihalangi oleh para terlapor untuk pulang, kemudian salah satu pelaku menjambak rambut korban dari belakang tanpa alasan yang jelas hingga korban terjatuh ke lantai dan terseret.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan kiri serta merasakan sakit dan pusing pada bagian kepala akibat rambut yang dijambak.Sebelum kejadian, diketahui sempat terjadi cekcok antara korban dengan para terlapor melalui grup WhatsApp.
Petugas kepolisian telah melakukan langkah awal berupa pengecekan TKP dan dokumentasi kejadian. Selanjutnya korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut serta pembuatan laporan polisi.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(NK)